Kamis, 05 Agustus 2010

Parameter Kelayakan Air Bersih


Pengertian Air Bersih
Dalam program kesehatan lingkungan dikenal adanya 2 (dua) jenis air
yang dari aspek kesehatan layak digunakan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, yaitu air minum dan air bersih. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
416/Menkes/Per/IX/1990 tentang pengawasan dan syarat-syarat kualitas air yang
disebut sebagai air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan yang dapat
langsung diminum, sedangkan yang disebut sebagai air bersih adalah air yang
memenuhi syarat kesehatan, yang harus dimasak terlebih dahulu sebelum
diminum. Syarat kesehatan dimaksud meliputi syarat-syarat fisika, kimia,
mikrobiologi dan radioaktifitas.
2.1.4.2 Persyaratan Kualitas air bersih
29
Kualitas adalah kadar, mutu, tingkat baik buruknya sesuatu (tentang
barang dan sebagainya) (EM Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, 2005:328).
Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/
Menkes/Per/IX/1990, Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
setelah dimasak (Sutejo Pitojo dan Eling Purwantoyo, 2003:21). Air bersih
didapat dari sumber mata air yaitu air tanah, sumur, air tanah dangkal, sumur
artetis atau air tanah dalam. Air bersih ini termasuk golongan B yaitu air yang
dapat digunakan sebagai air baku air minum.
Kualitas air bersih apabila ditinjau berdasarkan kandungan bakterinya
menurut SK. Dirjen PPM dan PLP No. 1/PO.03.04.PA.91 dan SK JUKLAK PKA
Tahun 2000/2001, dapat dibedakan ke dalam 5 kategori sebagai berikut.
1) Air bersih kelas A ketegori baik mengandung total koliform kurang dari 50
2) Air bersih kelas B kategori kurang baik mengandung koliform 51-100
3) Air bersih kelas C kategori jelek mengandung koliform 101-1000
4) Air bersih kelas D kategori amat jelek mengandung koliform 1001-2400
5) Air bersih kelas E kategori sangat amat jelek mengandung koliform lebih 2400
(Sutejo Pitojo dan Eling Purwantoyo, 2003:22).
2.1.4.3 Persyaratan fisik air
Air yang berkualitas baik harus memenuhi persyaratan fisik seperti berikut
2.1.4.3.1 Jernih atau tidak keruh (kekeruhan)
30
Air yang keruh disebabkan oleh adanya butiran-butiran koloid dari bahan
tanah liat. Semakin banyak kandungan koloid maka air semakin keruh. Derajat
kesatuan dinyatakan dengan satuan unit.
2.1.4.3.2 Tidak berwarna (warna)
Air untuk keperluan rumah tangga harus jernih. Air yang berwara berarti
mengandung bahan-bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan.
2.1.4.3.3 Rasa
Secara fisika, air bisa dirasakan oleh lidah. Air yang terasa asam, manis,
pahit, atau asin menunjukkan bahwa kualitas air tersebut tidak baik. Rasa asin
disebabkan adanya garam-garam tertentu yang larut dalam air, sedangkan rasa
asam diakibatkan adanya asam organik maupun asam anorganik (Juli Soemirat
Slamet, 2002:112).
2.1.4.3.4 Tidak berbau
Air yang baik memiliki ciri tidak berbau bila dicium dari jauh maupun dari
dekat. Air yang berbau busuk mengandung bahan-bahan organik yang sedang
mengalami dekomposisi (penguraian) oleh mikro organisme air.
2.1.4.3.5 Temperatur Normal (suhu)
Air yang baik harus memiliki temperatur sama dengan tempertur udara
(20°C sampai dengan 60°C). Air yang secara mencolok mempunyai temperatur di
atas atau di bawah temperatur udara berarti mengandung zat-zat tertentu
(misalnya fenol yang terlarut di dalam air cukup banyak) atau sedang terjadi
31
proses tertentu (proses dekomposisi bahan organik oleh mikro organisme yang
menghasilkan energi) yang mengeluarkan atau menyerap energi dalam air.
2.1.4.3.6 Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)
TDS biasanya tersdiri atas zat organic, garam anorganik dan gas terlarut.
Bila TDS bertambah maka kesadahan akan naik. Efek TDS ataupun kesadahan
terhadap kesehatan tergantung pada spesies kimia penyebab masalah tersebut (Juli
Sumirat Slamet, 2002:112).
2.1.4.4 Persyaratan Kimia Air
Kualitas air tergolong baik bila memenuhi persyaratan kimia berikut ini :
2.1.4.4.1 pH netral
Derajat keasaman air harus netral, tidak boleh bersifat asam maupun basa.
Air yang mempunyai pH rendah akan bersifat asam, sedangkan pH tinggi akan
bersifat basa. Air yang murni mempunyai pH = 7, pH di bawah 7 akan bersifat
asam sedangkan pH di atas 7 akan bersifat basa.
2.1.4.4.2 Tidak mengandung bahan kimia beracun
Air yang berkualitas baik tidak mengandung bahan kimia beracun seperti
sianida, sulfida, fenolik.
2.1.4.4.3 Tidak Mengandung Ion-ion logam
Air yang berkualitas baik tidak mengandung garam atau ion logam seperti
Fe, Mg, Ca, K, Hg, Zn, Mn, Cl, Cr, dan lain-lain.
2.1.4.4.4 Kesadahan rendah
32
Tingginya kesadahan berhubungan dengan garam-garam yang terlarut di
dalam air terutama garam Ca dan Mg.
2.1.4.4.5 Tidak Mengandung bahan organik
Kandungan bahan organik dalam air dapat terurai menjadi zat-zat yang
berbahaya bagi kesehatan. Bahan-bahan organik itu seperti NH4,H2S, So²¯4 dan
NO3 (Kusnaedi, 2004:6).
2.1.4.5 Persayaratan Mikrobiologis
Persyaratan mikrobiologis yang harus dipenuhi oleh air adalah sebagai
berikut :
1) Tidak mengandung bakteri patogen, misalnya bakteri golongan coli,
salmonellatyphi, vibrio chotera, dan lain-lain. Kuman-kuman ini mudah tersebar
melalui air (transmitted by water).
2) Tidak mengandung bakteri nonpatogen, seperti actinomycetes, phytoplankton
coliform, ciadocera, dan lain-lain.
2.1.5 Penilaian Kualitas Air
Penilaian fisik air dapat dianalisis secara visual dengan penca indra.
Misalnya keruh atau berwarna dapat langsung dilihat, bau dapat dicium
menggunakan hidung. Penilaan tersebut tentu saja bersifat kualitatif. Misalnya,
bila tercium bau yang berbeda maka rasa air pun berbeda (Kusnaedi, 2004:6).
Faktor yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam penetapan standar
kualitas air, yaitu :
1) Kesehatan : Faktor kesehatan dipertimbangkan dalam penetapan standar guna
menghindarkan dampak merugikan kesehatan.
2) Estetika : faktor estetika diprhatikan guna memperoleh kondisi yang nyaman.
3) Teknis : Faktor tekhnis ditinjau dengan mengingat bahwa kemampuan
teknologi dalam pengolahan air sangat terbatas, atau untuk tujuan
menghindarkan efek-efek kerusakan dan gangguan instalasi atau peralatan
yang berkaitan dengan pemakaian air yang dimaksud.
4) Toksisitas : faktor toksisitas ditinjau guna menghindarkan terjadinya efek racun
bagi manusia.
5) Populasi : faktor populasi dimaksudkan dalam kaitanya dengan kemungkinan
terjadinya pencemaran air oleh suatu polutan.
6) Proteksi : faktor proteksi dimaksudkan untuk menghindarkan atau melindungi
kemungkinan terjadinya kontaminasi.
7) Ekonomi : faktor ekonomi dipertimbangkan dalam rangka menghindarkan
kerugian-kerugian ekonomi.

1 komentar: